Senin, 09 Januari 2012

CONFLICT OF INTEREST

Conflict of interest adalah sebuah konflik berkepentingan yang terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satu yang mungkin bisa merusak motivasi untuk bertindak dalam lainnya.
Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul.
Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik, dalam kamus besar Bahasa Indonesia (2002) diartikan sebagai percekcokan, perselisihan, dan pertentangan.
Menurut Kartono & Gulo (1987), konflik berarti ketidaksepakatan dalam satu pendapat emosi dan tindakan dengan orang lain. Keadaan mental merupakan hasil impuls-impuls, hasrat-hasrat, keinginan-keinginan dan sebagainya yang saling bertentangan, namun bekerja dalam saat yang bersamaan. Konflik biasanya diberi pengertian sebagai satu bentuk perbedaan atau pertentangan ide, pendapat, faham dan kepentingan di antara dua pihak atau lebih.

Sebuah konflik kepentingan hanya bisa ada jika seseorang atau kesaksian dipercayakan dengan ketidakberpihakan beberapa; jumlah sedikit kepercayaan diperlukan untuk menciptakannya. Adanya konflik kepentingan adalah independen dari pelaksanaan ketidakpantasan. Oleh karena itu, konflik kepentingan dapat ditemukan dan dijinakkan secara sukarela sebelum korupsi pun terjadi. Contoh beberapa pekerjaan dimana konflik kepentingan adalah kemungkinan besar yang harus dihadapi atau ditemukan meliputi: polisi , pengacara , hakim , adjuster asuransi , politikus , insinyur , eksekutif, direktur sebuah perusahaan , penelitian medis ilmuwan, dokter , penulis, dan editor.

Maka dari pada itu kita bisa mendefinisikan konflik kepentingan sebagai situasi di mana seseorang memiliki atau pribadi yang cukup kepentingan pribadi untuk muncul untuk mempengaruhi tujuan pelaksanaan tugas-nya resmi atau sebagai, katakanlah, seorang pejabat publik, karyawan, atau profesional.
Sebuah konflik kepentingan bisa eksis dalam beberapa jenis situasi:
  • Dengan pejabat publik yang kepentingan pribadi bertentangan dengan jabatannya profesionalnya.
  • Dengan karyawan yang bekerja untuk satu perusahaan tetapi yang mungkin memiliki kepentingan pribadi yang bersaing dengan kerjanya.
  • Dengan orang yang memiliki posisi otoritas dalam satu organisasi yang bertentangan dengan kepentingan-nya dalam organisasi lain.
  • Dengan orang yang memiliki tanggung jawab yang saling bertentangan.
Contoh KASUS REAL ,POTENSIAL DAN IMAGINER
REAL
koran melakukan layanan progresif kepada masyarakat melalui itu pemaparan apapun dari korupsi politik ketidakadilan sosial. Namun, bahwa media, pada umumnya, tampaknya memiliki wajah lain-salah satu yang setiap konsumen, koran avid obyektif dapat mengenali, baik itu secara implisit atau eksplisit. Ini adalah wajah kepemilikan surat kabar terkonsentrasi perusahaan: memang, itu adalah wajah yang mencakup ideologi fiskal yang tercermin dalam pemilu federal Kanada dengan dukungan editorial resmi untuk kemenangan mayoritas Partai Konservatif (yang, untuk satu hal, diterjemahkan ke dalam lagi dijamin memotong pajak perusahaan) dan sekarang dengan (apa yang disebut di sini sebagai) Pajak Penjualan kampanye Harmonized (HST) referendum.Meskipun surat kabar mempublikasikan kedua pendapat yang pro-dan anti-HST, koran-koran-yang memiliki kepentingan yang sangat kuat fiskal perusahaan dalam sumur-bercokol HST-sejauh ini benar-benar menolak untuk mempublikasikan fakta, baik itu dalam surat tunggal atau editorial, konflik minat mereka dalam hal kemampuan untuk memihak menutupi masalah HST ketika tuan perusahaan mereka memiliki begitu banyak keuntungan finansialataukehilangan.Buktinya ada di puding pepatah: Tidak satu isyarat menjaga integritas oleh surat kabar untuk hanya sekali menyebutkan setidaknya dirasakan konflik kepentingan-bukan satu.Sebaliknya, apa yang pembaca lakukan terima adalah, untuk tetapi salah satu contoh, diam The Sun Vancouver memekakkan telinga dalam hal kegagalan hampir total memadai editorial pemerintah kritik British Columbia yang berani secara etis-korup di pemberian itu sendiri, pada dasarnya, hampir $ 7 juta untuk mempromosikan HST yang sementara pemberian tanda $ 250.000 untuk mereka yang menentang pajak. Ya, tentu saja pemerintah, dengan Sun dan hampir semua SM lainnya surat kabar lagi ternyata bersedia untuk melakukan pekerjaan etis mereka mengkritisi gagasan menggelikan, mengklaim bahwa semua tapi seperempat juta dolar sedang menuju "obyektif menginformasikan" pembayar pajak tentang "fakta" dari HST, sehingga mereka dapat membuat "informasi keputusan "Ya, benar..
Kami sedang disuapi propaganda terang-terangan mengklaim bahwa HST adalah hal terbaik untuk semua orang, dan kemudian melakukan yang terbaik untuk meyakinkan kita seperti padahal pajak seperti akan benar-benar diam-diam mentransfer uang dari orang miskin dan masuk ke kantong para terkaya (dengan asumsi kantong mereka belum terlalu penuh untuk menampung hasil curian lagi).

POTENSIAL
Setiap Jumat, POGO akan berusaha untuk membuat satu dokumen yang tersedia yang kita atau orang lain telah diperoleh melalui Freedom of Information Act (FOIA), terutama dokumen yang belum pernah diposting online. Beberapa dari dokumen-dokumen ini akan lebih penting daripada yang lain, sebagian mungkin hanya menjadi sejarah bunga-walaupun relevansi di mata yang melihatnya. POGO melakukan ini untuk menyoroti pentingnya pemerintahan yang terbuka dan FOIA sepanjang tahun.

IMAGINER
Seseorang yang mempunyai imajinasi yang luas, seperti calon presiden, calon menteri itu cuma imaginer Conflict Of Interest.Hanya imajinasi saja dan tidak tertulis maupun dilaksakan


Senin, 10 Oktober 2011

Definisi Etika Profesi Akuntansi


Pengertian Etika Profesi Akuntansi


Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral

Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya

Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll.

Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,

  1. Pra Revolusi Industri
  2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
  3. Tahun 1900 - 1930
  4. Tahun 1930 - sekarang


Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.

Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.

Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.


Akuntan Pemerintah

Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.


Akuntan Pendidik

Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.


Akuntan Manajemen/Perusahaan

Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.



Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung jawab profesi

seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.


2.Kepentingan publik

seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.


3. Integritas

seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.


4. Obyektifitas

seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan


5.Kompetensi dan kehati-hatian

seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.


6.Kerahasiaan

seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.


7. Perilaku profesional

sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.


8. Standar Teknis

akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan